Jumlah Ruas Jalan di Kabupaten Purbalingga yang Memenuhi Minimal Perlengkapan Jalan Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Jumlah ruas jalan di Kabupaten Purbalingga yang memenuhi minimal perlengkapan jalan adalah jumlah ruas jalan di kabupaten yang memenuhi minimal perlengkapan jalan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pemenuhan minimal perlengkapan jalan adalah tersedianya fasilitas perlengkapan jalan (rambu, marka, guardrill, penerangan jalan umum (PJU) dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) pada jalan kabupaten/kota minimal sebesar 60% dari total kebutuhan ideal untuk masing-masing perlengkapan jalan dimaksud untuk 1 (satu) ruas jalan. Jenis dan ruang lingkup rambu, marka, guardrill dan APILL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Última Atualização fevereiro 23, 2026, 14:45 (+0700)
Data de criação março 10, 2025, 10:32 (+0700)