Jumlah BUMDesa di Kabupaten Purbalingga

Konsep & Definisi : BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Date și Resurse

Informație Adițională

Cîmp Valoare
Autor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Maintainer Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Last Updated noiembrie 28, 2022, 09:05 (+0700)
Creat noiembrie 28, 2022, 09:04 (+0700)