Jumlah Industri Menengah di Kabupaten Purbaligga Tahun 2018-2024

Industri Menengah adalah Industri yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memperkerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit 1.000.000.000 atau 2. memperkerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki investasi paling banyak Rp 15.000.000.000. (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016)

Date și Resurse

Informație Adițională

Cîmp Valoare
Autor Dinperindag
Last Updated februarie 26, 2025, 07:56 (+0700)
Creat aprilie 3, 2024, 14:11 (+0700)