Ekuitas Untuk Dikonsolidasikan Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Ekuitas Untuk Dikonsolidasikan adalah nilai ekuitas yang dicatat karena adanya hubungan timbal balik antara entitas akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan entitas akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Aset ini akan dieliminasi saat dilakukan konsolidasi antara SKPD dengan PPKD

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Bakeuda
Последнее обновление октября 3, 2023, 09:44 (+0700)
Создано октября 3, 2023, 09:43 (+0700)