Jumlah BUMDesa di Kabupaten Purbalingga

Konsep & Definisi : BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Администратор Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Последнее обновление ноября 28, 2022, 09:05 (+0700)
Создано ноября 28, 2022, 09:04 (+0700)