Jumlah Kawasan PKL yang difasilitasi di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

PKL (Pedagang Kaki Lima) adalah Pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Dinperindag
Последнее обновление марта 10, 2025, 09:11 (+0700)
Создано апреля 3, 2024, 12:50 (+0700)