Penjaringan Miras di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Penjaringan Miras (Minuman keras) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap individu yang terlibat dalam peredaran atau konsumsi minuman keras (miras) ilegal sebagai penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Satpol PP
Последнее обновление ноября 21, 2023, 14:07 (+0700)
Создано ноября 21, 2023, 14:07 (+0700)