Data Pemetaan Penyebaran SPBU dan SPBE

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Perbup 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga adalah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor Sapol PP Purbalingga
Avtor Satpol PP Purbalingga
Nazadnje posodobljeno november 13, 2018, 08:52 (+0700)
Ustvarjeno november 13, 2018, 08:51 (+0700)