Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Kemitraan Dengan Pihak Ketiga adalah Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang- undangan

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Nazadnje posodobljeno marec 10, 2025, 07:47 (+0700)
Ustvarjeno junij 4, 2024, 08:45 (+0700)