Rumah Korban Bencana Rusak Berat Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Rumah Korban Bencana Rusak Berat adalah "Rumah korban akibat bencana (longsor, banjir, angin ribut dll)

Bangunan Rusak berat dengan kriteria 1. Bangunan Roboh Total. 2. Sebagian Besar Struktur Utama Rusak 3. Sebagian Besar dinding dan lantai bangunan patah / rusak 4. Secara fisik kondisi Kerusakan diatas 65% 5. Komponen penunjang lainnya rusak total 6. Membahayakan/beresiko jika difungsikan 7. Perbaikan dengan Rekonstruksi"

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Ndryshuar së fundmi janar 16, 2025, 16:24 (+0700)
U krijua janar 21, 2024, 20:21 (+0700)