Indeks atau angka yang diberikan oleh instansi vertikal/Disarpus (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) Provinsi Jawa Tengah/ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan yang merupakan hasil monitoring pengawasan pelaksanaan lembaga kearsipan daerah. Indeks kearsipan dihitung berdasarkan akumulasi 60% bobot hasil nilai audit kearsipan eksternal ditambah 40% bobot hasil nilai audit internal.Kategori Indeks Kearsipan diklasfikasikan menjadi :
- 90 - 100 = AA
- 80 - 89,99 = A
- 70 - 79,99 = BB
- 60 - 69,99 = B
- 50 - 59,99 = CC
- 30 - 49,99 = C
- 0 - 29,99 = D
(Berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan), perhitungan dari release ANRI