Jumlah Situs Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya. Situs cagar budaya berdasarkan penetapan terdiri dari:

  • Situs Cagar Budaya (Ditetapkan) yaitu situs cagar budaya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Situs Cagar Budaya (ODCB / Objek Diduga Cagar Budaya) yaitu objek yang diduga sebagai situs cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya

Подаци и Ресурси

Додатне информације

Поље Вредност
Последње измене јун 1, 2026, 16:35 (+0700)
Креирано јун 1, 2026, 15:25 (+0700)