Luas RTH dikelola diluar DLH (DPUPR, Swasta/Masyarakat) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Luasan RTH adalah Luas atau area yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Ruang Terbuka Hijau pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan perkotaan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat

Подаци и Ресурси

Додатне информације

Поље Вредност
Последње измене април 9, 2026, 14:57 (+0700)
Креирано јануар 11, 2024, 09:34 (+0700)