Jumlah Kawasan PKL yang difasilitasi di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Jumlah Kawasan PKL yang difasilitasi adalah banyaknya lokasi atau area bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang disediakan atau difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk berjualan secara tertib dan teratur. PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Autor Dinperindag
Poslednje izmene maj 29, 2026, 10:50 (+0700)
Kreirano april 3, 2024, 12:50 (+0700)