Jumlah Wajib KTP-el Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi : Jumlah Wajib KTP-el adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad januari 20, 2025, 14:45 (+0700)
Skapad januari 29, 2024, 09:01 (+0700)