Persentase Satuan Pendidikan yang Mempunyai Guru Mengajar Mulok Bahasa Daerah/Seni Budaya dan Mengarusutamakan Kebudayaan Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : 1. Cakupan satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok Bahasa Jawa dan atau guru/tenaga pendidik yang mengajar ekskul kesenian dan atau kegiatan/kurikulum yang mengarusutamakan kebudayaan; 2. Satuan Pendidikan yang merupakan kewenangan kabupaten/kota meliputi PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan; 3. Guru Lokal Bahasa Daerah adalah Guru S1/D4 dengan kualifikasi pendidikan Bahasa Daerah/Sastra Jawa; 4. Guru Kesenian adalah Guru dengan kualifikasi pendidikan seni S1/D4 dari perguruan tinggi universitas atau institut kesenian; 5. Kegiatan yang mengarusutamakan kebudayaan baik dalam kurikulum pelajaran maupun ekstra kurikuler; 6. Indikator tersebut tercapai jika memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan: a) Guru yang mengajar mulok bahasa daerah, b) Guru yang mengajar seni budaya, dan c) Melaksanakan kegiatan pengarusutamaan kebudayaan di sekolah (baik melalui kurikulum atau ekskul)

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad december 18, 2025, 10:23 (+0700)
Skapad december 18, 2025, 10:22 (+0700)