SDGS - Total Pendapatan Pemerintah sebagai Proporsi terhadap PDB Menurut Sumbernya Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2022

Konsep & Definisi : Di tingkat daerah, indikator ini diukur berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah, yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pengertian Pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu (BPS).

Total pendapatan pemerintah daerah sebagai proporsi terhadap PDRB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan daerah dengan PDRB. PDRB yang digunakan merupakan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDRB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi suatu wilayah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated Enero 11, 2024, 15:40 (+0700)
Created Enero 11, 2024, 14:44 (+0700)