Jumlah Situs Cagar Budaya Berdasarkan Kepemilikan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya. Situs Cagar Budaya berdasarkan kepemilikan terdiri dari:

  • Situs Cagar budaya milik Pemerintah Daerah yaitu situs cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan pelestarian, pendidikan, kebudayaan, maupun kepentingan publik lainnya.
  • Situs Cagar Budaya milik Swasta yaitu situs cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga, atau badan usaha nonpemerintah yang digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya.

Дані та ресурси

Додаткова інформація

Поле Значення
Останнє оновлення червня 1, 2026, 16:28 (+0700)
Створено червня 1, 2026, 14:58 (+0700)