Luas RTH dikelola diluar DLH (DPUPR, Swasta/Masyarakat) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Luas RTH dikelola diluar DLH (DPUPR, Swasta/Masyarakat) adalah total luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh perangkat daerah selain Dinas Lingkungan Hidup (seperti DPUPR), pihak swasta, dan/atau masyarakat. Luasan RTH adalah Luas atau area yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Ruang Terbuka Hijau pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan perkotaan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat.

Дані та ресурси

Додаткова інформація

Поле Значення
Останнє оновлення червня 1, 2026, 19:27 (+0700)
Створено січня 11, 2024, 09:34 (+0700)