Orang Terjaring menggunakan Miras di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definsi : Orang Terjaring menggunakan Miras adalah Individu yang ditemukan atau tertangkap menggunakan minuman keras dalam kegiatan penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggaran terkait dengan konsumsi atau peredaran miras ilegal. (Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terjaring Razia)

Dữ liệu và nguồn

Thông tin khác

Miền Giá trị
Tác giả Satpol PP
Last Updated tháng 11 21, 2023, 14:09 (+0700)
Được tạo ra tháng 11 21, 2023, 14:09 (+0700)