Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga Merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan Ttugas Pokok dan Fungsi dalam penyelenggaraan urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta urusan Bidang Kebakaran, sesuai ketenuan amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat”. Juga Berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Trantibumtramas juga Standart Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kebakaran sebagaimana diatur Dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Juga Aturan Turunannya Seperti Peraturan Mentri Dalam Negeri