Konsep & Definisi : Rujukan Pasien JKN PBI adalah Pelayanan Rujukan Pasien dengan jaminan JKN PBI dari Pihak Pengirim Rujukan ke Pihak Penerima Rujukan. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.