Data Pegawai Satpol PP Purbalingga

Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Perda dan perkada, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 255 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Darah, Satpol PP adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Type A dengan penyebutan Satuan.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Satpol PP Purbalingga
最近更新 十一月 12, 2018, 18:47 (+0700)
创建的 十一月 12, 2018, 18:45 (+0700)