Jumlah Wajib KTP-el Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Wajib KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Dinpendukcapil
最近更新 八月 31, 2023, 14:19 (+0700)
创建的 八月 31, 2023, 14:19 (+0700)