Kegiatan Operasi Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kegiatan Pembinaan dan Penertiban Pedagan Kaki Lima (PKL) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga sebagaimana pada Pasal 4 Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ruang lingkup ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi: a. tertib jalan dan angkutan jalan,b. tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, c. tertib sungai, saluran, dan kolam, d. tertib lingkungan, e. tertib tempat dan usaha tertentu, f. tertib bangunan, g. tertib pariwisata, h. tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, i. tertib kesehatan dan j. tertib peran serta masyarakat.

数据与资源

其他信息

价值
Sapol PP Purbalingga
作者 Satpol PP Purbalingga
最近更新 十一月 12, 2018, 20:07 (+0700)
创建的 十一月 12, 2018, 20:05 (+0700)