Kegiatan penertiban Reklame di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Kegiatan penertiban Reklame adalah kegiatan penertiban reklame yang terbit tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. Penertiban reklame melibatkan proses pemantauan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Satpol PP
最近更新 十一月 21, 2023, 15:53 (+0700)
创建的 十一月 21, 2023, 15:52 (+0700)