Reklame spanduk yang dilakukan penertiban di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame spanduk adalah jenis reklame visual yang terbuat dari kain yang memanjang, dengan posisi vertikal melintang/horizontal. Reklame spanduk yang dilakukan penertiban merupakan reklame spanduk yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Satpol PP
最近更新 十一月 21, 2023, 15:59 (+0700)
创建的 十一月 21, 2023, 15:58 (+0700)