Rumah Korban Bencana Rusak Ringan Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Rumah Korban Bencana Rusak Ringan adalah "Bangunan Rusak Ringan dengan Kriteria

  1. Bangunan Masih Berdiri
  2. Sebagian Kecil bangunan Rusak Ringan
  3. Pada dinding plesteran terjadi retak-retak
  4. Sebagian kecil komponen pendukung rusak
  5. Masih bisa berfungsi jika digunakan
  6. Secara fisik kerusakan 30%"

数据与资源

其他信息

价值
最近更新 一月 16, 2025, 16:27 (+0700)
创建的 一月 21, 2024, 20:27 (+0700)