Indeks Perlindungan Anak (IPA) adalah
indikator nasional untuk mengukur capaian pembangunan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia, terdiri dari Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) untuk hak dasar (sipil, keluarga, kesehatan, pendidikan) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) untuk anak dalam kondisi khusus (disabilitas, terlantar, pekerja), dengan tujuan menjadi dasar kebijakan perlindungan anak yang lebih efektif. IPA disusun berdasarkan 5 klaster hak anak dari Konvensi Hak Anak (KHA) dan data empiris, dihitung dengan metode normalisasi untuk mendapatkan skor terstanda