Konsep & Definisi : Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan terdiri dari:
- Benda Cagar Budaya (Ditetapkan), yaitu benda cagar budaya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Benda Cagar Budaya (ODCB / Objek Diduga Cagar Budaya) yaitu objek yang diduga sebagai benda cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya