Jumlah Penduduk yang Bekerja sebagai Buruh/Karyawan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Buruh/ Karyawan adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebolan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bolan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Dinnaker
最後更新 3月 10, 2026, 14:23 (+0700)
建立時間 10月 16, 2023, 10:29 (+0700)