Jumlah Wajib KTP-el Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Wajib KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Dinpendukcapil
最後更新 8月 31, 2023, 14:19 (+0700)
建立 8月 31, 2023, 14:19 (+0700)