Kegiatan Operasi Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kegiatan Pembinaan dan Penertiban Pedagan Kaki Lima (PKL) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga sebagaimana pada Pasal 4 Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ruang lingkup ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi: a. tertib jalan dan angkutan jalan,b. tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, c. tertib sungai, saluran, dan kolam, d. tertib lingkungan, e. tertib tempat dan usaha tertentu, f. tertib bangunan, g. tertib pariwisata, h. tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, i. tertib kesehatan dan j. tertib peran serta masyarakat.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Sapol PP Purbalingga
作者 Satpol PP Purbalingga
最後更新 11月 12, 2018, 20:07 (+0700)
建立 11月 12, 2018, 20:05 (+0700)