Kegiatan penertiban Reklame di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Kegiatan penertiban Reklame adalah kegiatan penertiban reklame yang terbit tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. Penertiban reklame melibatkan proses pemantauan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Satpol PP
最後更新 11月 21, 2023, 15:53 (+0700)
建立 11月 21, 2023, 15:52 (+0700)