Luas RTH dikelola diluar DLH (DPUPR, Swasta/Masyarakat) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Luasan RTH adalah Luas atau area yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Ruang Terbuka Hijau pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan perkotaan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat

資料與資源

額外的資訊

欄位
最後更新 2月 6, 2025, 21:52 (+0700)
建立 1月 11, 2024, 09:34 (+0700)