Reklame spanduk yang dilakukan penertiban di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame spanduk adalah jenis reklame visual yang terbuat dari kain yang memanjang, dengan posisi vertikal melintang/horizontal. Reklame spanduk yang dilakukan penertiban merupakan reklame spanduk yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Satpol PP
最後更新 11月 21, 2023, 15:59 (+0700)
建立 11月 21, 2023, 15:58 (+0700)