Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan di kab.Purbalingga tahun 2018-2023

Konsep dan definsi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan adalah Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 30, 2024, 11:49 (+0700)
Created January 30, 2024, 11:48 (+0700)