Cakupan akses air minum layak Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep & Definisi: Air Minum Layak adalah "Air minum yang terlindung meliputi: 1. air ledeng (kran), kran umum, hydrant umum, terminal air, Penampungan Air Hujan (PAH) atau 2. mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. (Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung.)"

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 21, 2024, 21:12 (+0700)
Created January 21, 2024, 21:11 (+0700)