Cakupan kunjungan ibu hamil K-4 Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep dan Definisi : Kunjungan ibu hamil K-4 adalah "Kunjungan antenatal yang dilakukan paling sedikit 4 kali selaman masa kehamilan dengan distribusi kontak sebagai berikut: Minimal 1 kali pada trimester I (K1), usia kehamilan 1-12 minggu. Minimal 1 kali pada trimester II (K2), usia kehamilan 13-24 minggu. Minimal 2 kali pada trimester III, (K3-K4), usia kehamilan > 24 minggu."

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 10, 2024, 11:14 (+0700)
Created January 10, 2024, 11:13 (+0700)