Data Jumlah PNS yang Melaksanakan Izin Belajar D3 Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2023

Konsep & Definisi: PNS yang Melaksanakan D3 IB adalah PNS yang akan mengikuti pendidikan D3 dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan pekerjaan kantor dan harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah terlebih dahulu.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 16, 2024, 04:32 (UTC)
Created January 16, 2024, 04:31 (UTC)