Data Jumlah total Informasi Pamong Praja Non ASN Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep dan Definisi Aparat Pamong Praja berstatus PTO (Petugas Teknis Operasional) adalah Perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat terdiri atas THL (Tenaga Harian Lepas) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap). Merespon keterbatasan tenaga Satpol PP yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/PNS, maka dalam rangka optimalisasi penugasan utamanya pelaksanaan Kegiatan Penegakkan Perundang-undangan Daerah, PAM obyek Vital (Rumah Dinas) maupun penugasan lainnya, dibutuhkan pengadaan jasa Petugas Teknis Operasional Pembantu Satpol PP /PTO BANPOL PP di Wilayah Kabupaten Purbalingga

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 16, 2024, 09:53 (+0700)
Created February 1, 2024, 11:03 (+0700)