Data Pelayanan Non Kebakaran Tahun 2016 sampai dengan 2021

Sesuai Ketentuan Amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Organisasi Perangkat Daerah. Dalam BAB II, Pasal 2 huruf d angka 5 disebutkan bahwa “Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sub Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran”.didalam Sub urusan Kebakaran Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga juga melaksanakan tugas penanganan non kebakaran. dalam rangka memberikan pelayanan kepada maasyarakat yang membutuhkan bantuan Pemadam Kebakaran.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source SATPOL PP KABUPATEN PURBALINGGA
Author SATPOL PP KABUPATEN PURBALINGGA
Last Updated August 11, 2022, 13:44 (+0700)
Created August 11, 2022, 13:43 (+0700)