Indeks atau angka yang diberikan oleh instansi vertikal/Disarpus (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) Provinsi Jawa Tengah/ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan yang merupakan hasil monitoring pengawasan pelaksanaan lembaga kearsipan daerah. Indeks kearsipan dihitung berdasarkan akumulasi 60% bobot hasil nilai audit kearsipan eksternal ditambah 40% bobot hasil nilai audit internal.Kategori Indeks Kearsipan diklasfikasikan menjadi :
1. 90 - 100 = AA
2. 80 - 89,99 = A
3. 70 - 79,99 = BB
4. 60 - 69,99 = B
5. 50 - 59,99 = CC
6. 30 - 49,99 = C
7. 0 - 29,99 = D
(Berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan), perhitungan dari release ANRI