Penilaian dari Komisi Informasi Jawa Tengah mengenai keterbukaan informasi publik (website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), OPD yang ditunjuk, presentasi kepala daerah). Indeks Keterbukaan Informasi Publik memberikan gambaran tentang sejauh mana pemerintah menjalankan kewajibannya untuk memberikan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. Klasifikasi predikat Indeks Keterbukan Informasi Publik berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2022 terdiri atas :
(a) Informatif dengan nilai 90-100,
(b) Menuju Informatif dengan nilai 80-89,9,
(c) Cukup Informatif dengan nilai 60-79,9,
(d) Kurang Informatif dengan nilai 40-59,9 dan
(e) Tidak Informatif dengan nilai < 39,9.