JUMLAH ANGGOTA BPD TAHUN 2018-2025

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang beranggotakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berfungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 12, 2026, 09:31 (+0700)
Created February 12, 2026, 09:30 (+0700)