Jumlah Aparat Pamong Praja berstatus PTO (Petugas Teknis Operasional) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Aparat Pamong Praja berstatus PTO (Petugas Teknis Operasional) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat terdiri atas THL (Tenaga Harian Lepas) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap). Merespon keterbatasan tenaga Satpol PP yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/PNS, maka dalam rangka optimalisasi penugasan utamanya pelaksanaan Kegiatan Penegakkan Perundang-undangan Daerah, PAM obyek Vital (Rumah Dinas) maupun penugasan lainnya, dibutuhkan pengadaan jasa Petugas Teknis Operasional Pembantu Satpol PP /PTO BANPOL PP di Wilayah Kabupaten Purbalingga

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Satpol PP
Last Updated November 21, 2023, 13:28 (+0700)
Created November 21, 2023, 13:28 (+0700)