Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Jumlah arsip statis merujuk pada jumlah arsip statis yang telah dikelola serta dibuat daftar arsip pada LKD.Dengan jumlah arsip statis yang lebih banyak, organisasi memiliki potensi untuk memiliki lebih banyak sumber daya historis dan referensi yang berharga. Hal ini dapat mendukung penelitian, pemeliharaan warisan budaya, atau kepentingan sejarah yang berkaitan dengan organisasi tersebut.