Konsep & Definisi : Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap. Bangunan cagar budaya berdasarkan kepemilikan terdiri dari:
- Bangunan budaya milik Pemerintah Daerah yaitu bangunan cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan pelestarian, pendidikan, kebudayaan, maupun kepentingan publik lainnya.
- Bangunan Cagar Budaya milik Swasta yaitu bangunan cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga, atau badan usaha nonpemerintah yang digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya.