Jumlah Benda Cagar Budaya di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated May 23, 2026, 11:48 (+0700)
Created February 22, 2024, 12:41 (+0700)