Jumlah BUMDesa di Kabupaten Purbalingga

Konsep & Definisi : BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Maintainer Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Last Updated November 28, 2022, 09:05 (+0700)
Created November 28, 2022, 09:04 (+0700)